Keputusan Mahkamah Agung India (Supreme Court of India) dalam kasus Hyatt International Southwest Asia Ltd. (HIWASL) vs. Additional Director of Income Tax merupakan studi kasus penting yang harus dipahami oleh setiap perusahaan multinasional yang beroperasi di sektor jasa, terutama perhotelan dan manajemen aset. Putusan ini menggarisbawahi pergeseran penekanan dari sekadar bentuk hukum ke substansi ekonomi dan tingkat kontrol dalam penentuan keberadaan Permanent Establishment di Negara Sumber.
Sengketa ini berpusat pada apakah Strategic Oversight Services Agreement (SOSA) antara Hyatt International (HIWASL), sebuah perusahaan yang berbasis di Dubai, dan pemilik hotel di India, menghasilkan Permanent Establishment yang dapat dikenakan pajak di India. Mahkamah Agung secara tegas menguatkan temuan Pengadilan Tinggi Delhi: Ya, Permanent Establishment tempat usaha tetap telah terbentuk.
Bantahan utama HIWASL adalah bahwa perannya terbatas pada panduan strategis dan kepatuhan merek yang dilakukan dari Dubai, sehingga aktivitasnya di India bersifat tambahan (auxiliary). Namun, Mahkamah Agung tidak setuju, dan di sinilah letak inti permasalahannya. Pengadilan melakukan tinjauan mendalam terhadap SOSA—perjanjian berjangka waktu 20 tahun—dan menemukan bahwa perjanjian tersebut memberikan HIWASL hak yang melampaui konsultasi.
Klausul SOSA memberikan kepada HIWASL kontrol pervasif yang dapat ditegakkan atas dimensi strategis, operasional, dan finansial hotel. Hak-hak ini termasuk wewenang untuk:
Aktivitas-aktivitas ini dianggap sebagai fungsi inti dan esensial yang menetapkan kontrol atas operasi harian hotel, dan bukan sekadar fungsi pendukung.
Penerapan "Disposal Test" dan Substansi Ekonomi
Dalam sengketa Permanent Establishment, "disposal test" sangatlah penting, yaitu apakah lokasi tersebut berada "at the disposal" (tersedia) bagi perusahaan asing untuk menjalankan bisnisnya. HIWASL berargumen bahwa ketiadaan kantor atau ruang fisik eksklusif meniadakan Permanent Establishment.
Namun, Mahkamah Agung mengacu pada prinsip Formula One, dan menegaskan bahwa kepemilikan atau penggunaan eksklusif tidak esensial. Yang paling menentukan adalah apakah, secara substansi, tempat itu berada pada disposisi entitas dan digunakan untuk fungsi bisnis intinya. Kontrak 20 tahun yang dikombinasikan dengan pembagian pendapatan (yang menunjukkan produktivitas) dan kontrol operasional yang berkelanjutan, secara kumulatif memenuhi tiga atribut inti Permanent Establishment: stabilitas, produktivitas, dan ketergantungan. Dengan demikian, lokasi hotel itu sendiri ditetapkan sebagai Permanent Establishment tempat usaha tetap.
Implikasi Kritis bagi Wajib Pajak Sektor Jasa
Putusan ini memiliki dampak yang signifikan bagi perusahaan jasa global dengan model kontrak manajemen. Beberapa poin kunci yang harus dipertimbangkan:
Kesimpulan dan Langkah Mitigasi
Kasus Hyatt International adalah pengingat tegas bahwa otoritas pajak akan melihat substansi ekonomi hubungan kontrak Wajib Pajak. Untuk memitigasi risiko pembentukan Permanent Establishment yang tidak disengaja, Wajib Pajak harus:
Kewaspadaan proaktif dan restrukturisasi kontrak yang cermat adalah kunci untuk melindungi laba bisnis global Wajib Pajak dari pengenaan pajak di Negara Sumber.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini